“Saya sudah bicara langsung dengan Pegi. Saya nanya, ‘kamu bener melakukan?, tidak bu, saya tidak melakukan’,” kata Sugianti menirukan percakapannya dengan Pegi, Kamis (23/5) malam.
Saat bertemu dengan Pegi, Sugianti bahkan menegaskan kliennya tak mengenal Vina dan Eky. Hal itu disampaikan Pegi saat ditemui di Mapolda Jabar.
“Tidak kenal, dia bilang tidak kenal. Kemarin juga saat di Polda, ‘kamu bener, enggak kenal sama Eky?’. Katanya enggak kenal,” kata Sugianti menirukan percakapannya dengan Pegi.
Di sisi lain, kepolisian membeberkan lika-liku pelarian Pegi selama delapan tahun menjadi buron.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan kabur ke Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung, usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Di sana, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah rumah kos.
“Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya. Di sana dia mengaku sebagai keponakan ayahnya, demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya. Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kami minta keterangan,” kata Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Surawan berkata saat tinggal bersama ayah kandungnya, Pegi mengganti namanya menjadi Robi Setiawan. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai Robi, bukan Pegi.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).
(yla/wis)
[Laporan Redaksi]